SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN
I. IDENTITAS PEMOHON
Nama :
Kewarganegaraan :
Alamat Pemohon :
II. PERMOHONAN IZIN GANGGUAN (Lingkari huruf di depan sesuai permohonan)
a. Permohonan untuk usaha baru
b. Permohonan untuk pelunasan kegiatan / tempat usaha
c. Permohonan untuk pindah tempat usaha
d. Permohonan pembaharuan / daftar ulang izin Gangguan Indeks Gangguan 3
Rabu, 12 Agustus 2015
Format Permohonan Ijin Gangguan
1Syarat - syarat mendirikan klinik
0- Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
- Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. a. Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
b. Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
c. Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
d. Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Contoh surat izin tempat usaha
0 FORMULIR PERMOHONAN
Nomor : 23141210888/XII/2015 Denpasar, 23 Agustus 2015
Perihal : Mohon Ijin Tempat Usaha dan Kepada
Ijin Gangguan (HO) Yth. Walikota Denpasar
Cq. Kepala Dinas Perijinan
Kota Denpasar
di-
Denpasar
Dengan Hormat,
Yang bertandatagan di bawah ini :
1. Nama Perusahaan /
Badan hukum : Klink ibu sehat
2. Jenis Kegiatan / Jenis Usaha : Pelayanan Kesehatan
3. Luas Tempat Usaha : 40 m2
4. Alamat perusahaan : Jl. anggrek no.14
5. Nama Penanggung jawab : Wahyu saputra Sos. M. SI
6. Jabatan : Kepala klinik
7. Alamat : Jl. mawar no. 10
Bersama ini mengajukan permohonan Ijin Tempat Usaha (SITU) dan / atau Ijin Gangguan (HO) kehadapan Bapak / Ibu untuk perusahaan kami tersebut diatas, bersama ini kami lampirkan:
Selasa, 18 November 2014
IKAN TOMBRO
0
Sekilas Tentang Ikan TombroBerdasarkan sejarah, ikan ini berasal dari Eropa dan Tiongkok, namun sekarang kita sudah banyak menjumpai budidaya ikan jenis ini di Indonesia.
Ikan ini biasanya hidup bergerombol di air tawar. Karena pola hidupnya menyukai air yang mengalir dan tempat yang tidak terlalu dalam,ikan ini lebih mudah dijumpai di dekat pintu masuk air, di pinggiran sungai atau di danau. Atau jika ingin memelihara, ikan ini akan memilih tempat di bawah pancuran atau biasanya ditengah-tengah kolam.
IKAN NILA
0
Ikan nila mudah memijah secara alami. Bahkan ikan ini gampang sekali memijah secara liar di kolam-kolam budidaya. Tidak seperti ikan mas atau ikan lele yang memerlukan banyak rekayasa. Pengaturan hanya diperlukan untuk mengelola agar pemijahan berlangsung terkendali.
Dengan pengelolaan yang tepat, pembenihan ikan nila akan menjadi usaha yang menguntungkan. Pada kesempatan kali ini akan diulas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memulai pembenihan ikan nila.
Tempat pembenihan ikan nila
IKAN MAS
1
Beberapa tips utk memilih Lokasi Budidaya Ikan Mas antara lain:
Sabtu, 15 November 2014
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
0
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Energi listrik merupakan salah satu energi yang memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Untuk menghasilkan energi listrik, dibutuhkan unit pembangkit energi listrik. Salah satu unit pembangkit listrik yang banyak ditemukan saat ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) menggunakan gas alam untuk menggerakkan turbin gas yang dikopel langsung dengan generator, sehingga generator tersebut dapat menghasilkan energi listrik. Prinsip kerja ini sama dengan prinsip kerja PLTU. Yang membedakan adalah pada PLTU, untuk memutar turbin digunakan uap air yang diperoleh dengan mendidihkan air. Sehingga dibutuhkan suatu boiler untuk mendidihkan air tersebut. Sedangkan pada PLTG tidak diketemukan adanya boiler.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
1
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bagian 1
Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan uap air untuk menghasilkan energi listrik. Pembangkit ini termasuk dalam pembangkit listrik termis, yaitu pembangkit listrik yang memanfaatkan panas sebagai penggerak mulanya. Prinsip kerja dari PLTU hampir sama dengan sebuah ceret yang dipanaskan. Air yang diletakkan didalam boiler, kemudian dipanaskan dengan bahan bakar, seperti batubara, minyak bumi, atau gas. Setelah mendidih, maka akan menghasilkan uap air. Uap air ini selanjutnya ditampung untuk sementara, kemudian setelah memiliki temperatur dan tekanan yang memenuhi, uap air dialirkan menuju ruangan turbin untuk memutar turbin. Turbin ini dikopel langsung dengan rotor generator. Sehingga ketika turbin berputar, rotor generator juga ikut berputar dan alhasil stator dari generator dapat menghasilkan energi listrik yang selanjutnya dapat kita gunakan bersama. Lalu, apakah perbedaan antara PLTU dengan pembangkit yang lain?
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
0Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
PLTN bekerja tidak ubahnya seperti prinsip kerja dari sebuah pembangkit listrik yang memanfaatkan panas sebagai pembangkit uap. Uap air yang bertekanan tinggi dingunakan untuk menggerakkan turbin, kemudian turbin menggerakkan generator, dan generator menghasilkan listrik. Perbedaan utama antara PLTN dengan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) konvensional adalah terletak pada pemanfaatan bahan bakar yang digunakan untuk menguapkan air. Kebanyakan PLTN saat menggunakan Uranium sebagai bahan bakarnya, sedangkan PLT konvensional untuk menghasilkan panas menggunakan bahan bakar berupa minyak, gas alam, batubara (energi fosil).
Jumat, 14 November 2014
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN
0 PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
0 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Pembangkit Listrik Tenaga Air
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan air sebagai sumber energi utama untuk menghasilkan energi listrik. Seperti halnya PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin), PLTA juga tergolong dalam pembangkit listrik non-termis. Yaitu pembangkit yang tidak memanfaatkan energi panas sebagai penggerak mulanya. Melainkan menggunakan air. Lalu, bagaimanakah proses kerja dari PLTA?
Awalnya, air dialirkan menuju ke turbin. Turbin yang dialiri oleh air itu memiliki poros yang sama dengan rotor generator (dikopel). Sehingga ketika turbin berputar, rotor generator juga ikut berputar. Dengan berputarnya rotor generator, maka stator generator akan menghasilkan energi listrik yang selanjutnya dapat disuplai ke jaringan (grid).
Jumat, 21 Maret 2014
♥ Danbo (๑‵●‿●‵๑)
0
DANBO adalah kependekan dari Danboard, dibuat dari kertas
karton board. Boneka ini adalah kreasi dari Azuma Kiyohiko seorang komikus
serial manga Yotsuba. Bentuk boneka ini sangat unik, yaitu action figure dengan
penampilan seperti manusia dengan ukuran mini 7 cm dan 13 cm. Siapa pun pasti
akan merasa gemas ketika melihat si Danbo ini. Bagaimana tidak DANBO dapat
digerakkan secara manual dan dibentuk dengan berbagai macam gaya unik.Selasa, 11 Maret 2014
Cerpen
0
lama aku terdiam menarik nafas yang rasanya nyesak di dada, aku tak tahu harus memulai dari mana, aku takut dia marah jika aku beritahu. Tapi, aku perlu kebenaran dari ini semua, akhirnya ku beranikan diri mengkatakannya meski itu sangat berat terasa
Kamis, 06 Maret 2014
Tugas Agama
0Rabu, 05 Maret 2014
Tugas KKPI
0Senin, 03 Maret 2014
cidera kepala
01. Definisi
Cedera kepala merupakan proses dimana terjadi trauma langsung atau deselerasi terhadap kepala yang menyebabkan kerusakan tengkorak dan otak. (Pierce Agrace & Neil R. Borlei, 2006 hal 91)
Trauma atau cedera kepala adalah di kenal sebagai cedera otak gangguan fungsi normal otak karena trauma baik trauma tumpul maupun trauma tajam.











